Merek merupakan sebuah identitas khas (nama, istilah, gambar, lambang, desain, atau perpaduan elemen) yang berfungsi untuk mengenali dan membedakan barang atau layanan dari suatu perusahaan dengan barang/layanan dari kompetitor, membentuk citra, reputasi, serta memberikan kepastian kualitas bagi pelanggan, dan menjadi barang berharga yang harus dijaga secara hukum.
Merek bisa saja ditiru atau didaftarkan oleh orang lain jika kita tidak duluan mendaftarkan nya karena di Indonesia menganut sistem “First to File” (FTF) untuk pendaftaran merek, yang berarti hak eksklusif untuk merek diberikan kepada individu atau entitas yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), bukan kepada yang pertama kali menggunakan merek tersebut. Hal ini memastikan adanya kepastian hukum namun juga membawa risiko “trademark squatting”. Sistem ini diatur melalui Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, menjadikan pendaftaran formal sebagai kunci untuk kepemilikan, bukan sekadar penggunaan semata.





















