Pengurusan Hak Cipta
Hak cipta merupakan hak yang khusus diberikan kepada penciptanya atau pemegang hak untuk memperkenalkan, menggandakan, atau memberikan izin untuk menggunakan karya-karya yang diekspresikan dalam bentuk fisik. Hak ini secara otomatis muncul tanpa harus didaftarkan, tetapi pendaftaran yang dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM dapat memberikan bukti kepemilikan yang lebih kuat serta mengatur royalti dan perlindungan hukum terhadap karya-karya seni, sastra, dan perangkat lunak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014.

