Pengurusan Pendirian PT
PT merupakan singkatan dari Perseroan Terbatas, yang merupakan sebuah badan hokum berbentuk kemitraan modal di mana modalnya terbagi dalam bentuk saham. Badan ini diakui sebagai entitas yang berbeda dan mandiri dari para pemiliknya (pemegang saham) serta harus mematuhi berbagai peraturan yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas di Indonesia. Aset perusahaan berbeda dari aset pribadi pemilik, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas hanya pada jumlah saham yang mereka miliki.

